Cara Terbaru Daftar Kartu Sim Gres Dan Daftar Ulang Kartu Sim Usang Semua Operator
Mulai tanggal 31 Oktober 2017 Menkominfo resmi menerapkan hukum baru.
Yaitu mewajibkan seluruh pengguna kartu prabayar untuk meregistrasi kartunya dengan memakai NIK & No. KK.
Untuk pengguna SIM Card usang juga diwajibkan untuk meregistrasi ulang.
Registrasi ulang nomor usang diberi tenggat waktu s.d. 28 Februari 2018.
Jika telah melewati masa tenggat waktu, dan nomormu belum di daftar ulang maka nomormu tidak akan dapat dipakai lagi.
Tujuan dari diberlakukan peraturan ini yaitu untuk meminimalisir dan mencegah terjadinya kejahatan penipuan maupun penyebaran warta hoax dikalangan masyarakat.
Jika terjadi penipuan atau kejahatan lainnya maka pihak berwajib akan gampang mengetahui siapa pelakunya.
Nah, untuk kau yang belum tau gimana cara Registrasi nomor kartu gres atau daftar ulang nomor kartu lama, Paman Dided akan kasih tau caranya.
Berikut caranya, dan simak baik-baik semoga tidak lupa.
Format Registrasi Baru Nomor Perdana:
Indosat,Smartfren,Tri : NIK#NoKK#
XL/AXIS : Daftar#NIK#NoKK
Telkomsel : Reg(spasi)NIK#NoKK#
Kirim SMS ke 4444
Format Registrasi Ulang Nomor SIM Lama:
Indosat,Smartfren,Tri : ULANG#NIK#NoKK#
XL/AXIS : ULANG#NIK#NoKK
Telkomsel : ULANG(spasi)NIK#NoKK#
Kirim SMS ke 4444
Itulah cara Registrasi gres maupun ulang SIM Card.
Sebenarnya itu cuma salah satu caranya.
Anda juga dapat pendaftaran secara online melalui website opetator anda atau juga dapat melalui gerai operator terdekat di TKP anda.
Penting:
Kartu SIM yang dimaksud bukan SIM kendaraan, tapi kartu SIM HP.
Kartu SIM yang dimaksud bukan SIM kendaraan, tapi kartu SIM HP.